Home Tabalong Hari Ini Arsip Miliki Peranan Penting, Dispersip Ajak SKPD Sadar Arsip

Arsip Miliki Peranan Penting, Dispersip Ajak SKPD Sadar Arsip

by Muhammad Rais

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Norhayati, mengajak seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk semakin sadar dan tertib arsip. Pasalnya, arsip memiliki peranan penting dalam pengembangan kebijakan ke depan.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Norhayati, saat ditemui di tempat kerjanya pada Rabu, 8 November 2023.

Norhayati menjelaskan bahwa arsip memiliki peranan penting sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang dibutuhkan oleh sebuah SKPD, baik dalam perencanaan, pengembangan, analisis data, perumusan kebijakan, hingga pengambilan keputusan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

Untuk itu, ia mengimbau agar setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabalong semakin sadar akan arsip dan melakukan penataan sesuai dengan pedoman kearsipan.

“Dalam kesempatan ini kami di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, mengimbau kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk sadar akan arsip, karena dengan sadar arsip dapat mempermudah pencarian, menjaga arsip penting, dan terselamatkannya arsip statis sebagai memori dan bukti sejarah.” ujar Norhayati, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong

Hal senada turut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Taufikurahman. Dia menjelaskan bahwa penataan arsip penting untuk dilakukan guna mempermudah pencarian dan pemeliharaan dokumen penting.

“Arsip ini kalau tertata sesuai dengan kaidah-kaidah penataan arsip, sehingga kita punya daftar arsip, maka pencarian terhadap arsip itu bisa sangat mudah sehingga ada efisiensi waktu. Jadi, kalau diminta arsip-arsip itu, apapun jenis arsip itu, kita bisa dengan cepat menemukan arsip itu dengan mudah, sehingga dokumen itu bisa terpelihara dengan baik.” ujar Taufikurahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong.

Taufikurahman menambahkan bahwa saat ini Dispersip Tabalong hanya dapat membantu penataan arsip kepada perangkat daerah yang mengalami pembubaran atau penggabungan, seperti ex Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Untuk penataan arsip tersebut, pihaknya menggandeng pihak ketiga, yaitu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang terakreditasi, sehingga penataan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memungkinkan penataan arsip dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment