Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Amirullah Setya Hadi, yang menjadi narasumber utama Ekspose Laporan Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029, menjelaskan pentingnya dokumen RIP JPID sebagai dasar pijakan kebijakan daerah.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Amirullah Setya Hadi, mengatakan dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memiliki perencanaan strategis di bidang riset dan inovasi. RIP JPID tidak sekadar menjadi hasil kajian akademik, melainkan sebuah dokumen perencanaan yang akan menjadi basis dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan, riset yang dilakukan tidak berhenti pada penyusunan laporan, namun ditujukan untuk melahirkan kebijakan berbasis bukti. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dari penelitian dan data ilmiah.
RIP JPID sendiri berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui ruang inovasi yang dapat dikembangkan. Ada dua fokus utama yang menjadi landasan, yakni pengembangan produk unggulan daerah serta penanganan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Tabalong.
“Jadi, apa yang dilakukan riset itu tidak hanya semata-mata menghasilkan dokumen saja, tapi hasil risetnya nanti digunakan untuk membuat kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat landasannya adalah bukti, yang dimulai dari penelitian, riset, dan seterusnya. Jadi ini akan memberikan suatu guidance bagi pemerintah daerah untuk melihat di sisi mana saja inovasi dan riset itu bisa dilakukan. Basisnya cuma dua, pertama adalah pengembangan produk unggulan daerah, dan yang kedua adalah terkait permasalahan daerah,” jelas Amirullah Setya Hadi, Dosen Fakultas Ekonomi UGM.
Dengan rencana induk ini, Pemkab memiliki gambaran jelas tentang kebutuhan penelitian yang harus diprioritaskan. RIP JPID juga menjadi semacam rumah besar penelitian yang dapat dijadikan rujukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)