Home Blog Lindungi Karya Lokal, Pemkab Tabalong Sosialisasikan HAKI & Sentra Fasilitasi Sihaki Tabalong

Lindungi Karya Lokal, Pemkab Tabalong Sosialisasikan HAKI & Sentra Fasilitasi Sihaki Tabalong

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong masyarakat memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI, melalui sosialisasi dan pengenalan Sentra Fasilitasi HAKI Kabupaten Tabalong atau Sihaki Tabalong. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah karya dan produk lokal.

Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah, Bapperida Tabalong menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan pengenalan Sentra Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Tabalong atau Sihaki Tabalong. Kegiatan digelar pada 8 September 2026, di Hotel Aston Tanjung.

Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan, bahwa HAKI tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pendaftaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi hasil kreativitas, inovasi, merek, produk UMKM, hingga karya seni dan budaya.

Melalui Sihaki Tabalong, Pemkab menyediakan fasilitasi informasi, konsultasi, pendampingan, serta koordinasi dalam perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah juga menargetkan potensi khas daerah, termasuk produk pertanian yang memiliki ciri khas, dapat memperoleh perlindungan dan memiliki nilai tambah.

“Kalau dari Pemda sendiri itu untuk yang diprioritaskan adalah buah langsat ya, langsat punya daerah kita ini kan belum didaftarkan karena memang harus ada tahapan-tahapannya, ada research dan segala macam dan insyaallah di tahun depan lah paling lama itu sudah terdaftar sebagai produk yang memang ciri khas daerah kita Kabupaten Tabalong dan jangan sampai diklaim daerah lain,” ujar Habib Taufani Alkaf, Wakil Bupati Tabalong.

Selain menyasar pelaku UMKM dan pemilik karya, sosialisasi ini juga melibatkan perangkat daerah, kecamatan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, hingga petani. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar pemahaman tentang perlindungan HAKI dapat diteruskan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Jadi kegiatan hari ini adalah sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada seluruh stakeholder di Tabalong terutama SKPD karena mereka punya pembinaan secara sektoral masing-masing itu yang nanti secara estafet menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan sektor masing-masing. Kemudian dari kecamatan ini kaitannya dengan penilaian ke desa-desa nanti secara estafet juga terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual ini. Kemudian kepada komunitas, perguruan tinggi, dunia usaha, UMKM, petani,” kata Arianto, Kepala Bapperida Tabalong.

Kedepannya, Sihaki Tabalong diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, namun juga menjadi simpul pendampingan agar semakin banyak karya, inovasi, produk, merek, dan potensi kekayaan intelektual khas Tabalong yang memperoleh perlindungan.

Muhamad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment