Home Blog PLUT K-UMKM Fasilitasi Penerbitan 1.031 Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM Tabalong

PLUT K-UMKM Fasilitasi Penerbitan 1.031 Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM Tabalong

by iin hendriyani

Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT K-UMKM Tabalong, mendorong para pelaku usaha mikro untuk memiliki sertifikat halal. Dari tahun 2025 hingga 2026, sudah lebih dari seribu sertifikat halal difasilitasi penerbitannya bagi pelaku UMKM di Tabalong.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan di Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro termasuk di PLUT K-UMKM Tabalong, sejak tahun 2025 hingga 2026 ini, pihaknya telah memfasilitasi penerbitan sekitar 1.031 sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Tabalong. Sementara itu, di tahun 2026 ini, setidaknya sudah ada 50 pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro DKUPP Tabalong, Syarif Hidayat mengatakan, agar semakin banyak pelaku UMKM Tabalong yang memiliki sertifikat halal, pihaknya menggencarkan sosialisasi serta jemput bola ke para pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal, agar segera mengurus sertifikat halal.

“Kepada kawan-kawan pelaku UMKM ini diharapkan agar segera mendaftarkan diri untuk usahanya, urus sertifikat halal. Salah satu cara kami mencoba memfasilitasi kawan-kawan dengan membantu supaya ini cepat dan terfasilitasi untuk membuat sertifikat halal tersebut. Kenapa? Karena kita terjamin produknya dari kementerian yang mengeluarkan produk sertifikat halal ini dan juga dijamin oleh MUI,” ujar Syarif Hidayat, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro DKUPP Tabalong.

Syarif menyebut, fasilitasi sertifikat halal ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong produk UMKM lokal agar semakin terjamin, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan semakin banyaknya produk UMKM yang mengantongi sertifikat halal, diharapkan produk lokal Tabalong tidak hanya semakin dipercaya konsumen, namun juga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar.

Sertifikat halal memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan produk, serta memberikan perlindungan bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi atau menggunakan suatu produk. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, yang berada di bawah Kementerian Agama. Sedangkan penetapan kehalalan produk dilakukan melalui mekanisme fatwa halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment