Home Blog Pemkab Tabalong Perkuat Gugus Tugas Menuju KLA Predikat Utama

Pemkab Tabalong Perkuat Gugus Tugas Menuju KLA Predikat Utama

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak, melalui penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi dokumen pendukung sekaligus mendorong peningkatan nilai KLA Tabalong agar dapat meraih predikat yang lebih tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos P3AP2KB Tabalong, Syamani dalam sambutannya, pada kegiatan Penguatan Gugus Tugas KLA Kabupaten Tabalong, pada Selasa 1 September 2026, di Gedung Informasi Tabalong, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Penguatan Gugus Tugas KLA Kabupaten Tabalong ini dihadiri unsur perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, serta puskesmas. Seluruh unsur ini diharapkan dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak anak dan mendukung Kabupaten Tabalong menuju Kabupaten Layak Anak yang lebih baik.

Syamani menuturkan, Penguatan Gugus Tugas KLA menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas berbagai kendala dalam pemenuhan dokumen KLA. Hasil verifikasi administrasi KLA dari provinsi menunjukkan nilai Kabupaten Tabalong berada di angka 926. Namun masih terdapat kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen pendukung yang masih kurang, yang dijadwalkan pada 23 hingga 24 September mendatang.

“Kalau sudah 900 berarti kita sudah ke KLA, artinya kalau Nindya gemuk sedikit lagi kita bisa ke Utama. Nah mudah-mudahan dari hasil pertemuan kita pada hari ini kita bisa mengejar paling kada kita ke Utama. Nah mudah-mudahan bisa ke KLA, walau meskipun memang itu berat tetapi bukan sesuatu yang mustahil ke Tabalong yang pertama di Indonesia bisa mencapai KLA,” ujar Syamani, Kepala Dinsos P3AP2KB Tabalong.

Sejalan dengan upaya ini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AKB Kalimantan Selatan, Andriyan Anwari menjelaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Ia menjelaskan empat pilar yang harus berjalan bersama, yaitu pemerintah, dunia usaha, lembaga dan masyarakat, serta media massa. Karena itu, setiap pihak diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap anak.

“Empat pihak atau bahasa program KLA itu empat pilar inilah yang saling berkesinambungan untuk memenuhi apapun yang menjadi hak-hak anak dan tidak melupakan perlindungan terhadap anak. Nah jadi apa yang harus dilakukan ya menjalankan tupoksi masing-masing tapi dengan memperhatikan hak-hak anak dan dalam pelaksanaannya tetap memberikan perlindungan terhadap anak,” ujar Andriyan Anwari, Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AKB Kalsel.

Andriyan menambahkan, secara kelembagaan Kabupaten Tabalong dinilai sudah memiliki fondasi yang baik dalam pelaksanaan Kabupaten Layak Anak. Namun, perubahan pengelola dan pelaksana program menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi. Sehingga peningkatan pemahaman, diskusi, serta literasi terhadap dokumen KLA dinilai penting agar program yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan dan diterapkan secara nyata.

Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment