Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat untuk mengurus data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Rowie Rawatianice, saat ditemui di kantornya pada 21 Januari 2025. Ia menekankan pentingnya masyarakat datang langsung ke Disdukcapil atau memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan.
Rowie menjelaskan, imbauan ini disampaikan menyusul adanya aduan terkait dokumen kependudukan palsu yang dimiliki salah satu warga di Kabupaten Tabalong. Dokumen palsu tersebut diketahui terbit sekitar tahun 2023 melalui oknum yang tidak bertanggung jawab, dan pada akhirnya tidak dapat digunakan karena tidak terintegrasi dengan data kependudukan resmi.
Berdasarkan keterangan korban, jasa yang ditawarkan oleh oknum tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh karena itu, Rowie kembali menegaskan bahwa seluruh layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Rowie mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Disdukcapil dengan datang langsung ke loket-loket pelayanan atau ke mobil layanan keliling yang telah disediakan. Ia memastikan seluruh proses layanan gratis dan tidak dipersulit, selama persyaratan dan data pendukung telah lengkap.
Selain itu, Rowie berharap masyarakat memiliki kesadaran yang baik akan pentingnya mengurus data kependudukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga ke depan tidak merugikan pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa Disdukcapil Tabalong terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
