Pemerintah Kabupaten Tabalong pada tahun 2026 akan menyalurkan alokasi dana desa kepada seratus dua puluh satu desa di wilayah Tabalong. Penyaluran dana desa dari Pemkab Tabalong tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada bulan Maret dan tahap kedua pada bulan Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran sebesar dua ratus sembilan belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah untuk dana desa tahun 2026. Anggaran ini direncanakan akan disalurkan kepada 121 desa yang tersebar di Kabupaten Tabalong.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Tabalong, Akhmad Husaini, menjelaskan bahwa dana desa yang disalurkan terdiri dari beberapa komponen, di antaranya bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, serta alokasi dana desa. Setiap desa telah memiliki pagu anggaran masing-masing sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
“Komponen yang akan disalurkan terdiri dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan alokasi dana desa. Perhitungannya sudah ada untuk masing-masing desa dan kecamatan. Pembagian tahap pertama dan kedua nantinya akan kami koordinasikan kembali dengan pemerintah desa terkait besarannya. Namun secara keseluruhan, untuk anggaran tahun 2026 masing-masing desa sudah memiliki pagu dan datanya sudah ada di kami,” ujar Akhmad Husaini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Tabalong.
Husaini menambahkan, alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Tabalong tahun 2026 mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai dua ratus empat puluh empat miliar lima puluh sembilan juta rupiah. Penurunan ini terjadi akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Dengan penyaluran dana desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap program pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat desa tetap dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Nova Arianti
TV Tabalong – Melaporkan
