Bantuan alat musik tradisional yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Tabalong disambut baik oleh pemerintah desa selaku penerima bantuan. Bantuan tersebut dinilai mampu menambah inventaris alat musik tradisional, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk bermain dan mempelajari kesenian tradisional.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong menyerahkan bantuan alat musik tradisional kepada empat desa di Tabalong pada 5 Januari 2025. Keempat desa penerima bantuan tersebut yakni Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas; Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya; Desa Surian, Kecamatan Haruai; serta Desa Nalui, Kecamatan Jaro.
Bantuan alat musik tradisional yang diserahkan beragam, mulai dari satu set alat gamelan, musik panting, paket gong, hingga sejumlah peralatan pendukung lainnya. Bantuan ini disambut antusias oleh pemerintah desa, karena selain menambah inventaris alat musik, juga memudahkan warga desa yang tergabung dalam sanggar seni untuk belajar dan memainkan alat musik tradisional.
“Hari ini kami mewakili pengambilan hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong berupa alat-alat musik seperti gong, gamelan, dan lain sebagainya. Bantuan ini sangat diperlukan oleh anggota kesenian kami, yang kebetulan sudah berdiri sejak tahun 1990. Kemarin kami mengajukan melalui Musrenbang di kecamatan, alhamdulillah sekarang sudah terealisasi dan ini tentunya sangat membantu kesenian kami di Desa Simpung Layung.” kata Jono, Ketua BPD Desa Simpung Layung
Sementara itu, Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Surian, Dedi Suriadi, menyampaikan apresiasinya atas bantuan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong. Dengan adanya bantuan ini, pembendaharaan alat musik tradisional di Desa Surian bertambah, sehingga sanggar-sanggar yang ada tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan alat musik tradisional.” kata Dedi Suriadi, Kasi Pelayanan Pemdes Surian.
Bantuan alat musik tradisional ini disalurkan melalui alur pengajuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang di tingkat desa dan kelurahan. Usulan yang telah disetujui kemudian direalisasikan melalui pengadaan, untuk selanjutnya disalurkan kepada desa pengusul.
Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.
