Badan Anggaran DPRD Tabalong bersama Disdukcapil dan Dpmptsp Tabalong menggelar rapat kerja membahas APDB tahun 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD Tabalong mendorong agar pekerja luar Daerah yang telah lama bekerja di Tabalong dapat mengganti status Kependudukan menjadi domisili Tabalong.
Badan Anggaran, Banggar DPRD Tabalong bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong menggelar rapat Kerja Banggar DPRD Tabalong yang membahas Raperda APBD tahun 2026, pada Selasa 11 November 2025, di ruang rapat Pimpinan lantai 1 gedung Sekretariat DPRD Tabalong.
Kali ini menghasilkan sejumlah masukan penting, khususnya terkait dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tabalong. Salah satunya terkait Ketua DPRD Tabalong, Riza Pahlipi, yang mendorong agar Pekerja luar Kabupaten Tabalong yang telah bekerja di Wilayah Tabalong selama lebih dari satu hingga dua tahun, terutama yang berada dibawah instansi atau Perusahaan dapat mengganti status menjadi berdomisili di Kabupaten Tabalong.
“yang lagi disorot yang pertama untuk Disdukcapil itu kami meminta mungkin Karyawan yang sudah lama bekerja di atas setahun atau di atas dua tahun. Kami berharap itu nanti bisa berdomisili di Kabupaten Tabalong dan kami akan melakukan pengkajian mulai dari perda sampai Perbupnya nanti. Agar itu bisa terrealisasi sehingga jumlah Penduduk yang ada di Kabupaten Tabalong itu bisa meningkat nantinya pada saat proses Pilkada maupun Pileg nanti.” Ujar Riza Pahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowie Rawatianice mengapresiasi komunikasi yang baik antara Pemerintah dan DPRD Tabalong. Ia menegaskan masukan terkait penangan Penduduk non domisili ini akan segera ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam.
(sot : rowie rawatianice, kepala disdukcapil tabalong)
“nah kalau ini kami akan mencoba mencari informasi kemana-mana dulu karena ini kan jujur bukan ranah kami tetapi kami punya kewajiban karena sudah disampaikan seperti itu. Tapi kalau untuk yang lain-lainnya kita akan upayakan secepatnya misalnya tadi untuk menyusun Perbupnya nah itu kita akan secepatnya kita lakukan. Dan kami perlu informasikan bahwa kemarin kita sudah sudah bertemu dengan tim DPRD juga kaitan dengan masalah rancangan Perda untuk perubahan Perda Adminduk kita dimana di dalamnya nanti mengatur juga tentang PNP ini.” Ujar Rowe Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowie menambahkan, selain pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan, upaya penyelesaian masalah isbat nikah yang selama ini manjadi kebutuhan Masyarakat dinilai penting. Sehingga ia berharap dukungan DPRD agar program-program pelayanan Kependudukan di Tabalong dapat semakin meningkat.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG)
