Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan surat imbauan dengan Nomor B-37/PM.00.02/K.KS-08/11/2025 tertanggal 12 November 2025 kepada KPU Kabupaten Tabalong terkait sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Anggota Bawaslu Tabalong H. Taberani, Kamis (13/11/2025) mengatakan, data partai politik yang dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor kepengurusan partai politik sesuai tingkatan.
Sesuai Pasal 146 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol, dijelaskan bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
“Data partai politik dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong.
Memperhatikan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol, Bawaslu Tabalong mengimbau KPU Tabalong untuk menyosialisasikan rincian program dan jadwal kegiatan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
“Sesuai jadwal pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d Juni, sedangkan semester II dilakukan pada bulan Juli s.d Desember,” katanya.
Kemudian KPU Tabalong diminta menyosialisasikan tahapan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol yang dilakukan oleh partai politik mulai dari persiapan, pemutakhiran, dan penyampaian hasil pemutakhiran.
“Termasuk menyosialisasikan tahapan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol yang dilakukan oleh KPU Tabalong, meliputi tata cara verifikasi pemutakhiran, penyampaian data hasil verifikasi dan penetapan hasil pemutakhiran, dan tata cara verifikasi melalui Sipol,” ujarnya.
