Pemerintah Kabupaten Tabalong menyiapkan anggaran 4,11 milyar rupiah untuk insentif petugas rumah ibadah di Kabupaten Tabalong tahun 2026. Insentif tersebut sebagai apresiasi dari Pemkab Tabalong, untuk pengelola rumah ibadah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari yang diwawancarai di ruangannya, pada jumat 3 oktober 2025, di kantor BPKAD Tabalong, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Husin menuturkan, di tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyiapkan anggaran untuk insentif petugas rumah ibadah sebesar 4 koma 11 miliar rupiah. Jumlah tersebut diperuntukan sebesar 2 koma 34 miliar bagi kaum langgar dan satu koma 77 miliar dialokasikan untuk kaum masjid, koster gereja, serta pengempon pura.
Terkait mekanisme penyaluran, husin menjelaskan angaran tersebut sudah masuk dalam pos anggaran sekretariat daerah, dan nantinya Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Setda Tabalong akan menyalurkan langsung ke penerima.
“Mekanisme penyaluran dari kesra mengajukan permintaan kami di BPKAD selaku bendahara umum daerah, kalau berkas sudah lengkap akan kami transfer kepada kuasa pengguna anggaran di sekretariat daerah, nanti dari sekretariat untuk mentransfer ke rekaning masing-masing.” Ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong
Husin menambahkan, insentif bagi petugas rumah ibadah ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Tabalong, terhadap peran besar petugas rumah ibadah dalam menjaga kehidupan keagamaan dan sosial di masyarakat, sesuai dengan visi Kabupaten Tabalong.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG)