Home DPRD DPRD Tabalong Dorong Raperda Bangunan Gedung Memuat Unsur Kearifan Lokal

DPRD Tabalong Dorong Raperda Bangunan Gedung Memuat Unsur Kearifan Lokal

by iin hendriyani

Komisi III DPRD Tabalong bersama sejumlah organisasi perangkat daerah menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Dalam rapat tersebut, DPRD Tabalong menekankan pentingnya penerapan Raperda yang mengedepankan kearifan lokal.

Komisi III DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas PUPR, dan SKPD terkait melakukan pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung pada Selasa, 12 Agustus 2025, di ruang rapat pimpinan lantai satu Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.

Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi pembahasan dan masukan dari DPRD Tabalong, salah satunya penerapan Raperda Bangunan Gedung di Tabalong dengan memperhatikan kearifan lokal.

Menurutnya, dengan mengedepankan kearifan lokal, masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik, di mana kearifan lokal memiliki potensi untuk menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan. Pembahasan Raperda Bangunan Gedung ini akan kembali dilakukan dalam pembahasan lanjutan, dan ditargetkan rampung pada tahun 2025.

“Kami menunggu dari SKPD-SKPD terkait, dan insyaallah akan kami jadwalkan ulang untuk rapat dengan mereka di bulan depan untuk perda.” (Jadi perda itu kira-kira tahun ini bisa saja, Pak?) “Target kita harusnya tahun ini sudah selesai, dan kalau mungkin SKPD-SKPD yang lebih aktif, insyaallah dalam dua bulan bisa-bisa selesai,” ujar Ari Wahyu Utomo, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.

Diketahui, dalam Raperda Bangunan Gedung ini di antaranya mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta standar teknis bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment