Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong menggelar rapat penilaian dan meneliti arsip yang akan dimusnahkan, bekas Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pada Kamis, 19 Juni 2025, di Depo Arsip Dispersip Tabalong.
Rapat penilaian dan penelaahan arsip bekas Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, dan turut dihadiri jajaran Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong serta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tabalong.
Diketahui, dalam rapat ini terdapat sebanyak 3.473 arsip milik eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tabalong yang saat ini telah diserahkan kepada Dispersip Tabalong.
Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, menjelaskan bahwa setelah rapat ini arsip tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian dipilah mana arsip yang harus disimpan dan mana yang harus dimusnahkan.
“Sebelum arsip itu dimusnahkan, setelah rapat ini pihak kehutanan nanti akan memverifikasi mana arsip yang harus diarsipkan dan mana yang harus dipermanenkan. Harapan ke depan, kami berharap di Tabalong ini arsip selalu tertib, terjaga, dan kita tidak hanya menyimpan sampah—artinya, yang tidak diperlukan itu harus dimusnahkan, sedangkan arsip-arsip penting harus disimpan.” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.
Sementara itu, Staf Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Tabalong, Meirina, yang diwawancarai seusai rapat, menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap arsip yang dinilai.
“Kami akan memverifikasi kembali apakah itu termasuk dokumen yang masih penting bagi kami atau tidak. Yang tidak penting akan kami musnahkan, yang penting akan kami kembalikan untuk disimpan dan dikelola oleh kantor kearsipan. Harapan kami, pengelolaan arsip ini dapat menjadi pengelolaan arsip yang baik bagi masing-masing SKPD, termasuk kami.” ujar Meirina, Staf Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Tabalong.
Seusai rapat penilaian dan penelaahan arsip bekas Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini, KPH Tabalong akan diberikan waktu selama dua minggu oleh Dispersip Tabalong untuk melakukan verifikasi. Selanjutnya, usulan arsip dari KPH ini akan dikirim kembali ke ANRI sebelum dilakukan pemusnahan.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)