Pemerintah Kabupaten Tabalong mengapresiasi peluncuran inovasi OPTiK LKPM DPMPTSP Tabalong. Inovasi tersebut diharapkan semakin mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, dalam sambutannya pada saat meluncurkan inovasi OPTiK LKPM atau Optimalisasi Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan membuka Bimtek LKPM, pada Kamis, 19 Juni 2025, di Hotel Aston Tanjung, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Haji Fani menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif, terutama bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tabalong. Peluncuran OPTiK LKPM ini menurutnya merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung iklim investasi yang kondusif.
Ia juga menegaskan, pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sejalan dengan semangat percepatan investasi, pelaporan LKPM menjadi salah satu instrumen penting dalam memantau realisasi investasi di daerah. Data LKPM yang valid dan tepat waktu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui Optimalisasi Klinik LKPM, para pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan langsung dalam memahami tata cara pengisian LKPM, sehingga ke depan tidak ada lagi alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian laporan yang disampaikan.” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Haji Fani pun berharap inovasi ini dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan, dengan mengutamakan pelayanan yang mudah diakses, komunikatif, serta adaptif terhadap dinamika kebutuhan investor.
Diketahui, inovasi OPTiK LKPM atau Optimalisasi Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal menjadi salah satu upaya DPMPTSP Tabalong dalam meningkatkan partisipasi pelaku usaha agar patuh dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya di Tabalong.
Pasalnya, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Tabalong dalam menyampaikan LKPM masih tergolong rendah.
Pada tahun 2024, dari 480 pelaku usaha di Tabalong, hanya sebanyak 31,5 persen yang patuh melaporkan LKPM.
(Dano Nafarin / TV Tabalong)