Sebagai langkah mengurangi penggunaan sampah plastik saat pelaksanaan pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tabalong menerbitkan Surat Edaran Bupati Tabalong tentang Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Surat Edaran Bupati Tabalong, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, serta pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Surat edaran Bupati Tabalong ini mengimbau agar masyarakat menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban, serta mengelola sampah dan limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban.
Selain itu, panitia kurban juga diimbau untuk tidak menggunakan plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai dalam mendistribusikan daging hasil pemotongan hewan kurban. Masyarakat diminta menggunakan alternatif pembungkus daging kurban yang ramah lingkungan atau membawa wadah daging kurban sendiri dari rumah.
“Ada imbauan Bupati Tabalong terkait dengan persiapan pelaksanaan Idul Adha. Dimohon kepada panitia kurban untuk tidak menggunakan plastik. Diharapkan menggunakan kantong yang beberapa kali bisa dipakai, antara lain kantong dari purun atau kantong yang lainnya, sehingga plastik itu bisa dikurangi semaksimal mungkin,” ujar Slamet Riyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabalong.
Slamet menjelaskan, setiap tahunnya di momen Idul Adha selalu terjadi peningkatan sampah kantong plastik, meski tidak signifikan. Karena menurutnya, masyarakat lebih memilih kantong plastik lantaran lebih praktis. Kebiasaan inilah yang coba diubah pemerintah untuk menurunkan jumlah sampah plastik.
(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)