Selain mengusulkan penambahan anggaran di APBD Perubahan 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar 35 miliar rupiah untuk dana insidentil. Dana tersebut diajukan sebagai dana cadangan untuk perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya darurat dan mendadak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong mengusulkan penambahan dana insidentil kepada Komisi III DPRD Tabalong melalui rapat kerja pada 9 Mei 2025. Besaran usulan penambahan dana insidentil adalah 35 miliar rupiah.
Kepala Disperkim Tabalong, Erfin Nirza Siregar, menjelaskan dana insidentil ini diperuntukkan bagi hal-hal yang bersifat urgent dan harus dikerjakan dalam waktu cepat. Sehingga apabila ada keluhan dari masyarakat, baik terkait jalan, lampu, maupun fasilitas lainnya, dapat langsung ditindaklanjuti oleh Disperkim Tabalong.
“Insidentil itu secara umum nanti untuk perbaikan-perbaikan yang sifatnya insidentil, kerusakan-kerusakan jalan yang tidak termasuk di dalam usulan-usulan atau rencana Musrenbang, yang memang betul-betul insidentil. Jadi kalau ada jalan yang rusak, kita bisa tangani dengan dana itu dan bisa ditangani secara cepat tanpa menunggu perubahan atau tahun anggaran baru.” ujar Erfin Nirza Siregar, Kepala Disperkim Tabalong.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, mengatakan akan memperjuangkan penambahan anggaran Disperkim Tabalong, namun tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah.
“Ya intinya akan kami perjuangkan. Tentunya akan melihat kemampuan fiskal dari kabupaten.” ujar Ari Wahyu Utomo, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Ari juga menilai bahwa dana insidentil atau dana pemeliharaan rutin perlu untuk dianggarkan demi pelayanan yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
(Maria Ulfah / TV Tabalong)