Jelang keberangkatan jemaah haji tahun 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong mengimbau seluruh jemaah haji Tabalong untuk membawa barang-barang sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Tabalong, Nabhan Fansuri, yang diwawancarai di ruangannya pada Rabu, 23 April 2025, di Kantor Kementerian Agama Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Nabhan menuturkan, sebelumnya Kemenag Tabalong telah membagikan perlengkapan jemaah haji, termasuk koper jemaah haji yang terdiri dari koper bagasi, koper kabin, tas ransel, dan tas paspor. Jemaah haji tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan.
Selain itu, Nabhan juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada jemaah haji untuk menaati aturan yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan, seperti ketentuan berat bagasi maksimal 32 kilogram dan tas kabin maksimal 7 kilogram.
“Dan ketentuan barang bawaan juga sudah kita sampaikan pada beberapa kali pertemuan. Jadi untuk berat, misalnya, berat bawaan untuk koper besar itu maksimal 32 kilo, kemudian koper yang di kabin itu maksimal 7 kilo. Nah, tas lain itu sebenarnya tidak diperkenankan membawa selain dari koper yang telah disiapkan maskapai.” ujar Nabhan Fansuri, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tabalong
Seluruh jemaah haji juga diminta untuk menjaga kesehatan, lantaran pemberangkatan jemaah haji Tabalong akan dilakukan dalam waktu dekat. Tabalong akan masuk pada Kloter 2 Banjarmasin, berjumlah sebanyak 415 jemaah haji yang dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 6 Mei 2025 dan berangkat menuju Tanah Suci pada 7 Mei 2025.
Sedangkan sebanyak 85 jemaah haji Tabalong akan tergabung pada Kloter 13, bersama jemaah haji Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru, yang dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 28 Mei 2025 dan berangkat menuju Tanah Suci pada 29 Mei 2025.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)