Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahap Pertama Tahun 2025 telah resmi dibuka. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong menerima pelunasan sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025 bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam urut porsi dan prioritas lansia.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2025 tahap pertama sejak tanggal 14 Februari 2025 hingga 14 Maret 2025. Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam urut porsi dan prioritas lansia, sebanyak 469 orang.
Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar 93.310.259 rupiah. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2025 yang harus dibayarkan jemaah haji sebesar 59.331.751 rupiah. Sisanya merupakan subsidi pemerintah sebesar 33.978.508 rupiah. Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Kepala Kemenag Tabalong, Sahidul Bahri menjelaskan, jika pelunasan BIPIH tahap pertama kuota jemaah haji belum terpenuhi, maka pihaknya akan kembali membuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan bagi jemaah haji gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping jemaah haji disabilitas, dan jemaah haji cadangan.
“Ada lagi nantinya kalau tahap pertama ini masih ada kuota yang belum terpenuhi di antara jemaah, karena jemaah yang masuk dalam kuota itu ada yang tidak melunasi karena alasan macam-macam, ada yang sakit atau yang terbentur ekonomi, sehingga kuota masih ada maka akan dibuka lagi pada tahap kedua nantinya. Tahap kedua itu akan dibuka lagi yakni dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025,” ujar Sahidul Bahri, Kepala Kemenag Tabalong.
Sahidul menambahkan, syarat pelunasan BIPIH tahap pertama Tahun 2025 ini ialah berstatus jemaah aktif yang masuk alokasi kuota keberangkatan Tahun 1446 Hijriah, berusia minimal 18 tahun pada tanggal 2 Mei 2025 atau sudah menikah, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji, serta belum pernah berhaji paling sedikit 10 tahun terakhir.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)