Home Tabalong Hari Ini Pemkab Tabalong Akan Daftarkan Ribuan Pekerja Rentan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Tabalong Akan Daftarkan Ribuan Pekerja Rentan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan di Kabupaten Tabalong sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian perlindungan bagi pekerja rentan ini dibahas pada saat rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Aula Tanjung Puri.

Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian perlindungan bagi pekerja rentan ini dihadiri Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawaroh; Penjabat Sekretaris Daerah, Nanang Mulkani; BPJS Ketenagakerjaan; serta sejumlah organisasi perangkat daerah Tabalong.

Adapun pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Bupati ialah penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, hingga buruh harian.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah, yang diwawancarai usai pelaksanaan rapat kerja, menjelaskan, pekerja rentan yang diberikan perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan database dari aplikasi Silangkarr.

“Dari data 15.136 yang kami sampaikan, diambil dari data masyarakat miskin yang berumur 18 tahun sampai dengan 65 tahun. Itu didapatkan 8.350 orang yang akan dilakukan siap bayar, sambil menunggu peraturan bupati untuk bisa kami segera laksanakan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kelas 4 BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam, menuturkan, perlindungan yang akan diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrim.

Nominal besaran santunan yang akan diberikan akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar 70 juta rupiah, ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan total maksimal 174 juta rupiah. Kemudian, jaminan kematian atau meninggal biasa akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah.

“Dengan program Pemda ini, masyarakat miskin dan miskin ekstrim tidak turun lagi jadi masyarakat miskin ekstrim. Ada bumper yaitu yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kepala keluarga yang mencari nafkah itu meninggal dunia, ada santunan besarnya 42 juta yang tujuannya agar supaya ahli waris dapat berusaha kembali, sehingga inline dengan program pemerintah Inpres Nomor 4 tentang menanggulangi kemiskinan, yaitu mencegah kemiskinan ekstrim,” ujar Eko Eklam Noprianto, Kepala Kantor Cabang Kelas 4 BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung.

Eko menambahkan, saat ini data warga miskin yang mereka terima akan kembali diverifikasi melalui NIK yang valid, sehingga dapat diberikan perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(Dano Nafarinn, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment