Home Blog Permohonan SKCK Tabalong Meningkat Saat Pemberkasan CPNS & PPPK Dimulai

Permohonan SKCK Tabalong Meningkat Saat Pemberkasan CPNS & PPPK Dimulai

by iin hendriyani

Guna melengkapi pemberkasan CPNS dan PPPK, permohonan SKCK di Kabupaten Tabalong meningkat hingga lima kali lipat. Polres Tabalong pun berkoordinasi dengan BKPSDM Tabalong untuk mengantisipasi lonjakan permohonan SKCK dengan pembuatan SKCK secara kolektif.

Hingga Kamis, 23 Januari 2025, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Tabalong meningkat hingga lima kali lipat. Dari yang biasanya permohonan SKCK diajukan oleh 15 hingga 20 orang, kini meningkat menjadi 100 orang per hari.

PS Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tabalong, Bripka Anggie Aditya, menjelaskan kenaikan permohonan SKCK terjadi sejak pemberkasan CPNS dan PPPK dimulai, yaitu dari tanggal 8 Januari 2025 hingga sekarang. Kemudian, untuk mengantisipasi lonjakan permohonan SKCK ini, Sat Intelkam Polres Tabalong bidang pelayanan SKCK berkoordinasi dengan BKPSDM Tabalong.

Koordinasi dilakukan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK CPNS dan PPPK di instansi pemerintah Kabupaten Tabalong dengan cara pengumpulan berkas permohonan melalui BKPSDM. Kemudian, berkas tersebut diserahkan secara kolektif ke Polres setiap harinya, dengan jumlah kurang lebih 100 permohonan. Hal ini juga dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di loket pelayanan SKCK dan agar pemohon umum serta pemohon pemberkasan CPNS dan PPPK di instansi lain dapat terlayani dengan baik.

“Untuk yang perlu diperhatikan supaya jangan terjadi penumpukan di SKCK, sebaiknya sebelum datang ke pelayanan, lengkapi dulu persyaratannya. Jadi, setelah datang, bisa diambil antrean dan diproses pembuatan SKCK,” ujar Bripka Anggie Aditya, PS Kauryanmin Sat Intelkam Polres Tabalong.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk permohonan SKCK di Polres Tabalong ialah fotokopi KTP, fotokopi BPJS Kesehatan aktif, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak tiga lembar, dan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Untuk pembuatan SKCK, membutuhkan waktu 3 hingga 5 menit di loket pelayanan dengan berkas permohonan yang sudah dilengkapi pemohon. Namun, apabila antrean SKCK sangat banyak, proses pembuatan SKCK membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit.

(Tim TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment