Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong menargetkan penyelesaian tujuh batas desa di tiga kecamatan yang masih belum memiliki legalitas pada tahun 2025 ini. Sehingga seluruh desa di Tabalong akan memiliki batas desa yang jelas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong menargetkan di tahun 2025 penyelesaian batas desa di tujuh desa di Tabalong, yaitu Desa Bongkang, Marindi, Masingai Satu, Masingan Dua, Salikung, Seradang, dan Wirang.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Tabalong, Zulkhaidir, menjelaskan, penyelesaian batas desa ini masih membutuhkan verifikasi teknis dari Badan Informasi Geospasial. Hasil verifikasi dilakukan sesuai aturan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026, dan hasilnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Penetapan batas desa yang jelas akan berdampak pada kemudahan administrasi wilayah, akses pendanaan yang lebih baik, hingga percepatan pembangunan desa.
“Jadi, untuk penyelesaian batas desa tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, yang jelas dengan desa yang bersangkutan. Dengan batas desa yang jelas dan sudah ditegaskan oleh peraturan bupati, bisa membantu pemerintah desa untuk mendapatkan kucuran dana dari berbagai stakeholder. Apalagi salah satu syarat batas desa ini sebagai administrasi kewilayahan di desa tersebut,” ujar Zulkhaidir, Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Tabalong.
Zulkhaidir menambahkan, program penegasan batas desa ini menjadi salah satu program prioritas DPMD Tabalong di tahun 2025, sehingga dengan penegasan batas desa ini dapat mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah di Kabupaten Tabalong.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)