Home Blog Transfer Dana Desa Tabalong 2025 Capai Rp. 325 M, Salah Satu Desa Terpencil Akan Dapat Transfer Dana Tertinggi

Transfer Dana Desa Tabalong 2025 Capai Rp. 325 M, Salah Satu Desa Terpencil Akan Dapat Transfer Dana Tertinggi

by iin hendriyani

Untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menyalurkan transfer dana desa dengan nilai ratusan miliar rupiah di tahun ini. Salah satu desa terpencil di Tabalong mendapatkan transfer dana terbesar.

Untuk tahun 2025, total transfer dana desa untuk Kabupaten Tabalong berjumlah 325 miliar rupiah, yang bersumber dari dana desa sebesar 100,6 miliar rupiah, alokasi dana desa sebesar 201,8 miliar rupiah, bagi hasil pajak daerah sebesar 13,3 miliar rupiah, serta dari bagi hasil retribusi daerah sebesar 9,5 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Rahadian Noor, pada 3 Januari 2025. Dari 121 desa di Kabupaten Tabalong, Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang Ara mendapatkan transfer dana desa terbanyak di tahun 2025, yakni sebesar 5,4 miliar rupiah. Sementara transfer dana desa terendah diberikan kepada Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, yakni sebesar 2,1 miliar rupiah.

Rahadian Noor menjelaskan, nilai transfer dana desa masing-masing berbeda sesuai dengan indikator penilaian, baik dari kinerja hingga luas wilayah, banyaknya jumlah penduduk miskin, dan indeks kesulitan geografis.

“Untuk dana desa yang bersumber dari APBN, penetapan besarannya langsung dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja. Untuk ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan indeks kesulitan geografis (IKG), di mana datanya dilakukan update setiap tahunnya. Itu yang menjadi dasar pembeda antara yang mana tertinggi dan terendah,” ujar Rahadian Noor, Kepala DPMD Tabalong.

Penyaluran untuk dana desa yang bersumber dari APBN akan dilakukan jika masing-masing desa sudah memenuhi syarat salur yang telah ditetapkan melalui aplikasi online Monitoring Sistem Bendahara dan Anggaran Negara (OMSPAN). Sedangkan untuk ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah, rencananya akan disalurkan pada Februari 2025 dan menyesuaikan tanggal penetapan Peraturan Bupati.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment