KPU Tabalong meluncurkan maskot Amuta dan jingle Pemilu Tabalong Memilih dalam peluncuran Pilkada tahun 2024 pada Rabu, 12 Juni 2024, di Aston Tanjung City Hotel. Diharapkan dua karya tersebut menjadi brand image sebagai media informasi dan sosialisasi pendidikan pemilih.
Peluncuran pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024 ditandai dengan peluncuran maskot Amuta dan jingle Pemilu Tabalong Memilih.
Peluncuran dilakukan oleh jajaran komisioner KPU Tabalong, bersama Penjabat Bupati Tabalong dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan terdapat dua kategori keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada yang dapat dilihat dari output pelaksanaannya, yaitu partisipasi pemilih yang tinggi serta kegiatan tahapan berlangsung lancar, aman, dan damai.
Ardi menambahkan, untuk mewujudkan keberhasilan dan kesuksesan Pilkada perlu dilakukan perencanaan dan upaya oleh KPU Tabalong, serta dukungan peran oleh semua pihak.
Salah satunya adalah peluncuran maskot Amuta dan jingle Pemilu Tabalong Memilih yang diharapkan dapat terciptanya brand image Pilkada Tabalong tahun 2024.
“Konfigurasi maskot Amuta dan juga jingle Pemilu Tabalong Memilih adalah dua karya luar biasa dari putera-puteri terbaik Tabalong, dan akan digunakan sebagai media informasi dan sosialisasi pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pelaksanaan Pilkada kita di Kabupaten Tabalong,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardi juga melaporkan, hingga batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon atau Paslon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tanggal 12 Mei 2024 lalu, tidak ada Paslon independen yang mendaftar, sehingga dipastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang akan mengikuti kontestasi menggunakan jalur partai politik.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran Paslon partai politik dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran Paslon tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus, penelitian Paslon 27 Agustus sampai dengan 21 September, dan penetapan Paslon 22 September.
Sedangkan tahap pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November.
Lalu pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November, serta perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 27 November sampai dengan 16 Desember.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)