Usai beberapa kali melakukan pembahasan, Komisi 3 DPRD Kabupaten Tabalong bersama eksekutif sepakat untuk melakukan finishing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong.
Komisi 3 DPRD Tabalong bersama Asisten Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Tabalong, Diskominfo Tabalong, BPKAD Tabalong, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, TV Tabalong, dan Radio Suara Tabalong kembali melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong pada Selasa, 4 Juni 2024, di ruang sekretariat DPRD Tabalong.
Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis, menjelaskan pada rapat ini pihaknya telah menyepakati berbagai hal yang tertuang di dalam Raperda ini, termasuk salah satunya mengenai sumber pembiayaan bagi LPPL Kabupaten Tabalong.
Namun, untuk menyempurnakan Raperda tersebut, usai dilakukan finishing di legislatif dan eksekutif, Raperda selanjutnya akan diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan fasilitasi dan ditargetkan dapat diparipurnakan pada bulan Juli mendatang.
“Ada satu pasal, yakni Pasal 13 Ayat 1, yang berkaitan dengan pembiayaan, tapi sudah kita sepakati sehingga tidak ada masalah. Tinggal kita menunggu hasil dari Banjarmasin, dari Biro Hukum Banjarmasin. Kalau sudah selesai, harapan kita bulan Juli akhir itu sudah diparipurnakan,” ujar Muchlis, Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong.
Adanya perubahan terhadap Perda tentang penyelenggaraan LPPL Kabupaten Tabalong dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta adanya penyempurnaan pengelolaan LPPL Kabupaten Tabalong, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)