Home Tabalong Hari Ini Balai PKB Tabalong Masih Pungut Biaya Uji KIR, Ini Sebabnya…

Balai PKB Tabalong Masih Pungut Biaya Uji KIR, Ini Sebabnya…

by Muhammad Rais

Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tidak memberlakukan kebijakan uji KIR gratis di tahun 2024. Hal ini menyusul berubahnya status UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor atau PKB menjadi BLUD.

Pemerintah pusat telah menghapuskan biaya retribusi uji KIR kendaraan bermotor sejak Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski ada kebijakan tersebut, namun hal ini tidak berlaku di Balai PKB Dishub Tabalong yang telah menggunakan pola BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah. Biaya uji KIR kendaraan bermotor pada BLUD Balai PKB ditetapkan melalui skema tarif sebesar 175 ribu rupiah untuk semua jenis kendaraan.

Saat ditemui pada Selasa, 19 Maret 2024, Kepala BLUD Balai PKB Dishub Tabalong, Makarius Djatmiko, menjelaskan pemberlakuan tarif tersebut dilakukan lantaran biaya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa di BLUD Balai PKB berasal dari pendapatan yang dikelola.

“Namun karena pola BLUD itu pemungutan kepada masyarakat yaitu dalam bentuk tarif jasa layanan pengujian kendaraan bermotor. Adapun perbedaan dari retribusi dengan tarif yang baru ini yaitu yang pertama tidak lagi masyarakat yang melakukan pengujian bermotor dikenakan denda jika mengalami keterlambatan proses pengujian atau pengajuan atau KIR,” ujar Makarius Djatmiko, Kepala BLUD UPTD Balai PKB Dishub Tabalong.

Djatmiko menambahkan, dengan pengelolaan BLUD ini, masyarakat juga tidak lagi dikenakan retribusi tambahan yang bersifat administratif seperti bukti lulus uji, biaya rekomendasi numpang uji atau mutasi uji, dan sejumlah biaya lain.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment