Lelang kendaraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, limit harga yang ditetapkan dinilai masih sangat terjangkau.
Sejak 5 Agustus lalu, sejumlah masyarakat Tabalong secara bergantian mendatangi lokasi pemajangan kendaraan lelang yang berada di Pendopo Bersinar Pembataan.
Umumnya, masyarakat melakukan pengecekan dengan melihat kondisi fisik kendaraan serta harga limit yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lelang kendaraan ini pun mendapatkan sambutan positif dari sejumlah warga, salah satunya Arman.
Ia mengaku nilai limit harga yang diberikan masih sangat terjangkau, yang mana dengan nilai limit kurang lebih satu juta rupiah, sudah bisa mendapatkan dua unit kendaraan sekaligus.
“Oh, kalau itu masih worth it, Mbak, soalnya cuma seribuan, sejuta-an bisa dapat dua, worth it banget lah,” kata Arman, salah satu warga Tabalong.
Sementara itu, warga lainnya, Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa sejauh ini banyak masyarakat umum yang kebingungan dengan sistem lelang online yang diberlakukan. Sehingga, ia berharap ke depannya proses lelang dapat dilakukan secara langsung.
“Kemungkinan yang bagus itu tatap muka langsung proses lelangnya. Jadi masyarakat mengerti, sepeda motornya ada, masyarakat yang banyak di lelang berapa harganya, itu lebih mudah,” ujar Agus Setiawan, warga Tabalong.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, melakukan pelelangan aset daerah berupa 120 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang berlangsung dari 5 hingga 12 Juli 2024.
Adapun jenis kendaraan yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan jenis Yamaha, Honda, Win, dan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.
Kondisi kendaraan, sebagian dilelang dengan kondisi baik dan sebagian lagi dalam kondisi tidak berfungsi atau dilelang dalam bentuk scrap atau barang rongsok.
Untuk harga yang ditawarkan berupa sistem paket dengan harga limit mulai 310 ribu rupiah untuk barang scrap, 998 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan 47 juta rupiah untuk kendaraan roda empat.
Proses pendaftaran dan penawaran lelang dapat dilakukan masyarakat melalui link portal.lelang.go.id dengan persyaratan mengunggah data diri berupa KTP dan NPWP.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)