Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai memberlakukan kebijakan baru soal kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara yang ditetapkan pertengahan tahun 2023 lalu.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari 2 periode dalam setahun yaitu bulan April dan Oktober, menjadi 6 periode dalam setahun yaitu bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Terdapat sejumlah syarat kenaikan pangkat yang harus disiapkan PNS, di antaranya fotokopi pangkat terakhir, SK PNS, SK CPNS, SK mutasi jika ada, SKP, penilaian capaian SKP, dan prestasi kerja 2 tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman, menuturkan untuk mempermudah proses verifikasi, usulan kenaikan pangkat harus disampaikan 2 bulan sebelumnya ke BKPSDM Tabalong.
“Jadi tim kempangkatan di BKPSDM itu melakukan verifikasi sesuai dengan usulan dari masing-masing SKPD dengan syarat-syarat yang kita minta. Kalau memang syarat yang diminta belum terpenuhi, itu akan kami kembalikan ke SKPD-nya dalam pemberitahuan status berkas tidak lengkap. Itu kita terkoneksi ke WhatsApp, jadi pemberitahuannya itu diberitahu melalui notifikasi WhatsApp,” ujar Maman Suherman, Kabid Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong.
Maman menambahkan, karena mengalami penambahan periodisasi kenaikan pangkat selama enam kali dalam setahun, PNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengusulkan kembali kenaikan pangkat dengan melengkapi syarat yang ditetapkan pada periode berikutnya.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)