Home Tabalong Hari Ini Urus Sertifikat Halal Gratis Melalui Pendamping Halal di KUA

Urus Sertifikat Halal Gratis Melalui Pendamping Halal di KUA

by Muhammad Rais

Kantor Kementerian Agama Tabalong menyebut pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dapat dilakukan melalui pendamping halal di setiap KUA. Para pendamping nantinya akan membantu seluruh tahapan pendaftaran sertifikat halal.

Pelaku usaha makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Agama memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal melalui program Satu Juta Sertifikat Halal Gratis atau Sehati.

Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, pelaku usaha dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama atau melalui website Sistem Informasi Halal atau SiHalal.

Disamping itu, guna memudahkan pelaku usaha, Kemenag Tabalong juga melayani pembuatan sertifikat halal melalui pendamping halal di seluruh Kantor Urusan Agama.

“Kami sebagai pendamping proses produk halal Kementerian Agama Kabupaten Tabalong senantiasa berusaha semaksimal mungkin membantu dan mendampingi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis sesuai dengan program pemerintah ini, dan tentunya dengan secara maksimal kami mendampingi pelaku usaha dari mulai pembuatan dan lain sebagainya sampai bahan-bahannya kami berusaha untuk mendampingi pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat,” ujar Fajriatan Noor, pendamping KUA Tanjung.

“Kami para pendamping produk halal dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, sangat mengapresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong untuk mendaftarkan produk-produk olahannya untuk mendapatkan sertifikat halal,” tambah Warjiah, pendamping KUA Haruai.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tabalong, Akhmad Surkati, mengajak pelaku usaha agar segera membuat sertifikat halal. Pasalnya, sertifikat halal akan menjamin kehalalan produk makanan dan minuman serta meningkatkan daya saing produk.

“Tentu kami berharap bahwa program sertifikat halal gratis ini disambut baik oleh masyarakat Tabalong secara luas untuk jaminan bahwa kita akan mendukung apapun usaha kita supaya kehidupan kita lebih baik, makanan halal thayyiban, maka oleh karena itu ayo masyarakat Kabupaten Tabalong manfaatkan kesempatan untuk melabelkan halal diproduk sampean semuanya dengan melalui para pendamping akhirnya akan terbit sertifikat halal untuk produk anda,” ungkap Akhmad Surkati, Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong.

Diketahui, kewajiban pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, seluruh pengusaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Sertifikat halal diwajibkan untuk tiga kelompok produk, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman.

Selain itu, juga berlaku untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, maupun kecil.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment