Home Tabalong Hari Ini Upaya Tingkatkan Inventarisasi Aset Daerah, BPKAD Minta Kerjasama Setiap SKPD

Upaya Tingkatkan Inventarisasi Aset Daerah, BPKAD Minta Kerjasama Setiap SKPD

by Muhammad Rais

BPKAD Tabalong sudah menginventarisasi sertifikasi tanah aset Pemkab Tabalong hingga 74,34 persen, dengan total nilai aset mencapai Rp7 triliun. Ke depan, untuk meningkatkan inventarisasi aset-aset tersebut, BPKAD meminta kerjasama setiap SKPD pengampu tanah dalam proses sertifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Tabalong, Samsu Alam, usai rapat kerja bersama Komisi II DPRD Tabalong pada Kamis, 16 Januari 2025, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Rapat kerja ini dilakukan untuk membahas manajemen pengelolaan aset daerah, termasuk upaya pendataan aset daerah yang lebih komprehensif.

Samsu Alam menyebutkan, saat ini nilai aset Pemerintah Kabupaten Tabalong mencapai Rp7.166.071.000.000. Sedangkan bidang aset tanah yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.394 bidang dari total register 1.875 bidang, atau sekitar 74,34 persen. Namun, nilai aset tersebut masih dalam proses verifikasi oleh BPK, sehingga belum menjadi nilai final aset Pemkab Tabalong tahun 2024.

Untuk meningkatkan persentase inventarisasi aset tanah tersebut, BPKAD Tabalong melakukan upaya koordinasi dan meminta dukungan setiap SKPD pengampu dalam pendataan. Pasalnya, BPKAD sendiri hanya berperan sebagai koordinator, sedangkan pelaksana utama proses sertifikasi adalah SKPD pengampu terhadap tanah yang ada di catatan mereka.

“Dengan adanya inventarisasi, ya, kita akan lebih tahu gambarannya seperti apa sih posisi aset yang ada di pencatatan-pencatatan yang tersebar di OPD-OPD di kabupaten. (Ini diperlukan kerjasama nggak, Pak, antara dinas-dinas lain?) Sangat perlu, Pak, untuk kerjasama itu. Makanya kaitan inventarisasi sebenarnya kan ujung tombak untuk data itu ada di pengguna, ya, dalam hal ini SKPD,” ujar Samsu Alam, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Tabalong.

Selain dengan SKPD pengampu, BPKAD Tabalong juga melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Tabalong terkait sertifikasi tanah-tanah pemda yang belum tersertifikasi atas hak pakai pemda, dan dengan Kejaksaan Negeri Tabalong untuk proses penyelesaian aset-aset tanah yang bermasalah dengan pihak ketiga. Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya penataan barang milik daerah serta meminimalisir permasalahan-permasalahan terhadap aset tersebut.

(Tim TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment