Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pengadaan CPNS tahun 2024. Dari SK tersebut, Tabalong resmi memiliki 90 formasi CPNS.
Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Tabalong diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong, Subhan, didampingi Kepala BKPSDM, Erwan Mardani, pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat.
Berdasarkan SK Menpan-RB tersebut, Pemkab Tabalong mendapatkan kuota 90 formasi CPNS 2024.
Formasi tersebut terdiri dari jabatan tenaga kesehatan sebanyak 22 formasi dan jabatan teknis sebanyak 68 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani, saat ditemui Jumat, 9 Agustus 2024, menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menpan-RB, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi untuk proses penetapan jadwal pelaksanaan.
“Tindak lanjut dari diterimanya Surat Keputusan Menpan-RB tersebut, dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke Menpan-RB dan juga ke BKN pusat, termasuk di Kantor Regional Delapan di Banjarbaru terkait petunjuk teknis persiapan penerimaan CPNS ini,” ujar Erwan Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.
Erwan Mardani menambahkan, usai melakukan koordinasi, pihaknya akan segera membuat aturan bersama terkait jadwal CPNS di Tabalong.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Menpan-RB juga menyetujui usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pemkab Tabalong.
Pada tahun 2024, Tabalong mendapatkan alokasi formasi PPPK sebanyak 810 formasi.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)