Tabalong — Meski memiliki PLTU berkapasitas besar, pemadaman listrik masih dirasakan masyarakat Tabalong. Pasal nya, penyaluran listrik kepada pelanggan berada di bawah kewenangan PLN, bukan pihak pembangkit.
Penjelasan tersebut disampaikan Operation Department Head PT Makmur Sejahtera Wisesa, Zulkifli Bastiandi, usai tinjauan lapangan Komisi II DPRD Tabalong ke PT TPI dan PT MSW di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Jumat, 16 Oktober 2026.
Zulkifli menjelaskan, perusahaan pembangkit listrik swasta bertugas memproduksi listrik dan menyalurkan daya hingga titik yang telah disepakati dalam kerja sama dengan PLN. Sedangkan pengaturan penyaluran listrik dari titik tersebut hingga ke pelanggan, termasuk penentuan wilayah usaha, berada dalam kewenangan PLN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa sebenarnya gini, wilayah usaha untuk boleh menjual listrik ke masyarakat itu ada di PLN. Ketika kita memproduksi listrik swasta ya, memproduksi listrik, itu tidak bisa menjual atau menetapkan mau menjual ke mana, karena wilayah usaha itu merupakan hak prerogatifnya PLN untuk menentukan. Kita hanya bisa menyalurkan daya tersebut ke titik yang memang diminta. Misalnya tadi seperti yang disampaikan dari TPI nanti mereka punya switchyard di sini, ya sampai sana. Kemudian selebihnya nanti daya itu mengalir, kemudian dibagikan ke siapa, itu memang semuanya hak prerogatifnya PLN,” ujar Zulkifli Bastiandi, Operation Department Head PT MSW.
Diketahui, saat ini PT TPI memiliki kapasitas terpasang mencapai 200 Megawatt, yang disalurkan ke jaringan PLN untuk memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Sedangkan PT MSW memiliki kapasitas terpasang 60 Megawatt, yang utamanya digunakan untuk menyuplai kebutuhan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia, serta sebagian disalurkan ke PLN.
Muhammad Dano Nafarin, TV Tabalong Melaporkan.
