Pemerintah Kabupaten Tabalong akan memberikan bantuan premi asuransi usaha ternak sapi untuk ratusan ekor sapi dan kerbau pada tahun 2023. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha petani jika ternak mereka mati atau dicuri.
Pemerintah Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan PT Jasindo, Jasa Asuransi Indonesia, mengalokasikan bantuan asuransi untuk 650 ekor sapi dan kerbau pada tahun 2023. Premi asuransi setiap ekor hewan ternak ini senilai 200 ribu rupiah per tahun, dengan pemerintah pusat menanggung 80 persen dan pemerintah daerah 20 persen.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tabalong, Zulverzi Akhmad, mengatakan pendaftaran program asuransi usaha ternak sapi akan dibuka paling cepat pada akhir September 2023. Hal ini sesuai dengan pedoman umum yang mereka terima dari Direktorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 27 Agustus lalu.
Pedum tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui MOU antara Pemkab Tabalong dengan PT Jasindo. Lebih lanjut, Zulverzi menjelaskan pendaftaran program asuransi ini dilakukan dengan cara jemput bola melalui koordinator BPP masing-masing kecamatan dan para petugas lapangan.
Syarat penerima bantuan asuransi adalah tergabung dalam kelompok tani, memiliki nomor induk kependudukan, dan memiliki ternaknya secara kepemilikan pribadi.
“Tujuannya sebenarnya adalah untuk keberlangsungan usaha petani. Jadi mereka itu yang sapinya kebetulan terkena resiko dan mengalami kematian itu, dan penggantian sebesar 10 juta itu. Harapannya mungkin bisa dibelikan bibit lagi,” kata Zulverzi Akhmad, Kabid Pengendalian & Penanggulangan Disbunnak Tabalong.
Sejak program asuransi usaha ternak sapi dimulai pada tahun 2021, seribu ekor sapi dan kerbau di Tabalong sudah diasuransikan. Program ini dilanjutkan pada tahun 2023 dan 2024 dengan target sasaran asuransi 650 ekor setiap tahunnya.
Pergantian asuransi untuk sapi dan kerbau yang mati karena penyakit, melahirkan, atau kecelakaan sebesar 10 juta rupiah per ekornya. Bagi petani yang kehilangan sapi karena dicuri akan mendapatkan ganti rugi sebesar 7 juta rupiah per ekornya.
Pada Pedum terbaru tahun 2023, ketentuan sapi potong paksa karena sakit yang sebelumnya dapat pergantian 5 juta rupiah telah dihilangkan. Hal ini karena sapi yang sudah dipotong dapat dijual, sehingga memiliki nilai ekonomis.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi