Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan insentif bagi petugas rumah ibadah untuk triwulan ke-4 pada Rabu, 13 November 2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Insentif bagi petugas rumah ibadah untuk triwulan ke-4, bulan Oktober hingga Desember 2024, diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah.
Insentif tersebut diberikan kepada 280 petugas rumah ibadah se-Kabupaten Tabalong, yang terdiri dari 235 orang kaum masjid, 44 orang koster gereja, serta 1 orang pengempon pura.
Masing-masing petugas rumah ibadah mendapatkan insentif total sebesar Rp1,5 juta.
Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, sangat mengapresiasi kinerja dan pengabdian yang telah dilakukan oleh para petugas rumah ibadah di Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh petugas rumah ibadah dan elemen masyarakat lainnya untuk bahu-membahu serta saling membantu dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Tabalong.
“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian yang tanpa pamrih dari kaum masjid, koster gereja, dan pengempon pura se-Kabupaten Tabalong. Semoga saudara-saudara senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Marilah kita bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat lainnya saling bahu-membahu, saling membantu, dan saling menjaga satu sama lain agar daerah yang kita cintai tetap dalam keadaan aman, tentram, dan damai,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Hamida menambahkan bahwa pemberian insentif bagi petugas rumah ibadah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di masyarakat.
(Maria Ulfah / TV Tabalong)