Dalam rapat rencana kerja tahun 2026, Komisi III DPRD Tabalong bersama mitra terkait membahas pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD. Bapperida Tabalong menegaskan, pokir DPRD dapat masuk di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hal ini disampaikan Kepala Bapperida Tabalong, Arianto, usai rapat rencana kerja tahun 2026 pada Jumat, 18 Juli 2025, di Kantor DPRD Tabalong. Ini merupakan prosedur pemerintahan yang sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang diprogramkan Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, Ketua DPRD Tabalong sebelumnya telah melaporkan pokir sebanyak 1.770 pada Musrenbang RKPD Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Mei 2025 lalu. Namun sebagian besar pokir belum masuk laporan, lantaran ketidaktahuan anggota dewan terkait batas akhir pelaporan pokir.
Kepala Bapperida Tabalong, Arianto, menuturkan pokir-pokir DPRD Tabalong sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Tabalong sebelum Musrenbang. Berdasarkan aturan yang berlaku, pokir dapat disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang.
“Nah, tadi kan sebenarnya sudah dijelaskan, ternyata ada sejenis durasi yang memang tidak pas, dan ternyata pokir itu ditutup satu minggu sebelum Musrenbang. Nah, ketika pokir itu disampaikan setelah Musrenbang, maka tidak terakomodir untuk periode ini, untuk periode 2026. Karena kan tadi disampaikan, kita pada saat Musrenbang, Ketua Dewan menyampaikan pokir itu, kemudian kita input. Nah, setelah kita input, kita serahkan ke SKPD.” ujar Arianto, Kepala Bapperida Tabalong.
Arianto berharap hal ini dapat diketahui seluruh dewan, sehingga sinkronisasi program Pemkab Tabalong dengan pokir DPRD Tabalong dapat sama-sama terlaksana dengan baik dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Tabalong.
(Gazali Rahman / TV Tabalong)