Dalam momen bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengefisiensi jam kerja yang ditetapkan melalui surat edaran Bupati Tabalong. Meski mengalami penyesuaian jam kerja, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabalong tetap bekerja dengan maksimal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani, saat ditemui di tempat kerjanya pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor BKPSDM Tabalong.
Jam kerja di bulan Ramadan diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabalong dengan jadwal:
Senin sampai Rabu: pukul 08.00 sampai 15.30 WITA
Kamis: pukul 08.00 sampai 15.00 WITA
Jumat: pukul 08.00 sampai 11.00 WITA
Sedangkan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga kesehatan yang memberlakukan kerja selama 6 hari, jadwal ditetapkan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis: pukul 08.00 sampai 14.30 WITA
Jumat: pukul 08.00 sampai 11.00 WITA
Sabtu: pukul 08.00 sampai 11.30 WITA
Kepala BKPSDM Tabalong, Erwan Mardani, menuturkan aturan ini wajib diikuti seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Karena kita aparatur sipil negara wajib mempedomani surat edaran dari Bupati Tabalong. Jadi, jangan sampai aturan ini justru ada perbedaan lain. Jadi, ini mutlak untuk kita lakukan,” ujar Erwan Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, Erwan berharap kinerja ASN tetap maksimal, terutama terkait dengan pelayanan pada masyarakat.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)