Rencana keberadaan ritel modern di Kabupaten Tabalong harus menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan usaha ritel modern hanya dapat beroperasi pada zona perdagangan dan jasa yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong, Susi Hendriawaty, menjelaskan penempatan usaha ritel modern mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
Menurutnya, setiap jenis usaha memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam penentuan zona pemanfaatan ruang. Untuk ritel modern, kegiatan usaha tersebut hanya diperbolehkan berada di zona perdagangan dan jasa.
Berdasarkan RDTR Kabupaten Tabalong, kawasan di sepanjang jalan protokol telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa. Sementara di wilayah kecamatan, penempatannya diarahkan pada kawasan pusat perkotaan masing-masing kecamatan.
Terkait jumlah ritel modern yang akan masuk ke Tabalong, pemerintah daerah masih belum dapat memastikannya. Namun, Pemkab Tabalong menegaskan akan melakukan pembatasan agar keberadaan ritel modern tidak mengganggu atau mematikan usaha masyarakat yang telah berjalan.
“Kalau untuk perizinannya, untuk ritel modern ini semua sudah online. Jadi, untuk lokasi-lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruangnya, itu secara otomatis di sistem berdasarkan kesesuaian zona yang ada di dalam RDTR. Jadi, aturannya itu sudah mengacu kepada ketentuan penataan ruang yang ada di Rencana Detail Tata Ruang,” ujar Susi Hendriawaty, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tabalong.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi melalui rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pedoman dalam penataan ritel modern di Tabalong. Sementara untuk proses perizinan, saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan perizinan dasar yang diproses secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
