Upayakan pekerja rentan di Kabupaten Tabalong mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, DPRD Tabalong bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan menyusun Peraturan Bupati. Peraturan Bupati tersebut ditujukan agar pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Supriani, yang diwawancarai usai pelaksanaan rapat kerja Komisi Satu DPRD Tabalong bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Kemenag Tabalong, dan Yayasan Raudhatul Athfal Madrasah Tabalong. Rapat ini membahas tentang jaminan sosial ketenagakerjaan pada Jumat, 21 Juni 2024, di ruang rapat pimpinan lantai satu Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.
Pekerja rentan yang diupayakan untuk mendapatkan jaminan sosial ini ialah pekerja seperti petani, pekerja miskin, ulama, maupun kaum masjid, yang akan dapat jaminan kematian saat bekerja, kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan cacat.
Supriani menjelaskan, Komisi Satu DPRD dan Dinas Tenaga Kerja sepakat membuat Peraturan Bupati terkait jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, sebagai dasar hukum pelaksanaan. Sehingga, pekerja rentan di Kabupaten Tabalong akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“SKPD yang membidangi itu nanti dinas tenaga kerja, nah jadi kalau ingin perbup nanti dari eksekutif lewat dinas tenaga kerja untuk menyampaikan perda itu kaitannya, sementara karena ini sudah beberapa daerah ada yang terealisasi mereka ada yang lewat dana desa, itu yang disebut dengan sosial ketenagakerjaan,” ujar Supriani, Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong.
Supriani menambahkan, Peraturan Bupati untuk jaminan ketenagakerjaan untuk pekerja rentan saat ini sedang dalam penyusunan oleh Dinas Tenaga Kerja Tabalong, dimana perbup ini diusahakan dapat selesai di tahun 2024 ini.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)