Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tetap memiliki hak memilih. Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, usai rapat kerja dengan Komisi Satu DPRD Tabalong pada Selasa, 2 Januari 2024, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ardi menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP. Pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, dengan catatan surat suara masih tersedia.
“Dengan cukup membawa KTP elektronik, kemudian melapor ke tempat pemungutan suara atau ke KPPS kami sebelum jam 12. Kemudian nanti pelaksanaan penggunaan hak pilihnya nanti dilakukan mulai jam 12 sampai jam 13 waktu setempat.” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardi mengimbau masyarakat untuk kembali mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan telah termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)