Home Tabalong Hari Ini Pembangunan Berlanjut, PKL Taman Giat Kota Tanjung Direlokasi

Pembangunan Berlanjut, PKL Taman Giat Kota Tanjung Direlokasi

by Muhammad Rais
0 comment

Menindaklanjuti hasil rapat Tim Koordinasi penataan pedagang kaki lima di Taman Giat Kota Tanjung pada Kamis, 4 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Terdapat enam poin yang tertuang dalam edaran tersebut, antara lain, melarang seluruh pedagang atau pengelola wahana permainan anak-anak untuk menempati Taman Giat Kota Tanjung sebagai lokasi kegiatan usahanya.

Untuk PKL, diberikan toleransi izin melakukan kegiatan usaha di sepanjang jalur 1 Jalan Seberang Gedung Sarabakawa Tanjung dengan batasan yang ditetapkan. Sedangkan pengelola wahana permainan hanya diberikan lokasi di halaman Plaza Umaiyyah.

Waktu operasional kegiatan usaha PKL yang diperbolehkan dimulai pukul 4 sore hingga 11 malam, yang selanjutnya wajib dirapikan dan bersih dari sampah.

Selama izin penggunaan lokasi tersebut, Paguyuban PKL wajib untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.

Saat ditemui usai meninjau Taman Giat Kota Tanjung, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Tabalong, Syam’ani, mengungkapkan adanya kebijakan ini lantaran areal Taman Giat Kota Tanjung masih dalam tahap pembangunan, seperti pemasangan keramik, pembuatan taman bermain, hingga pembangunan food court.

“Untuk penempatan para PKL di jalur 1 ini sebelum ada keputusan lainnya dari tim koordinasi ini, kami anggap penempatan yang permanen, kecuali nanti ada keputusan lain yang berubah. Memang dari informasi yang diberikan kepala dinas perkim, nanti di bagian belakang taman ini akan disiapkan foodcourt, cuma makanannya nanti tertentu dan siap saji, sementara untuk PKL yang ada ini tetap akan ditempatkan di jalur 1 ini,” ujar Syam’ani, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Tabalong.

Baca Juga  Paman Birin Apresiasi Cara Tabalong Kendalikan Inflasi

Syam’ani menambahkan imbauan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024, hingga batas waktu yang belum ditentukan, seiring masih berjalannya pembangunan di Taman Giat Kota Tanjung.

Selain itu, Syam’ani menegaskan bagi pedagang dan pengelola usaha di sekitar Taman Giat Kota Tanjung wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dan tertangkap tim pengawas, maka akan langsung dikenakan sanksi penertiban hingga dilakukan penyitaan.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment