Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPP Pratama Tanjung pun mengimbau kepada ASN Tabalong untuk dapat melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP.
Hal tersebut diutarakan Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung, Sugimin, dalam sambutannya saat penyerahterimaan SPT Tahunan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong pada Selasa, 7 Maret 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan.
Sugimin menjelaskan, untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendukung implementasi Single Identity Number di bidang perpajakan, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN yang hadir pada rapat koordinasi tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pemadanan data bisa dilakukan secara mandiri dengan melakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id, lalu memasukkan 16 digit NIK dan menggunakan kata sandi yang sesuai serta memasukkan kode keamanan yang tersedia.
Sugimin mengatakan, saat ini NIK baru bisa digunakan sebagai login pada laman pajak.go.id. Diharapkan mulai tanggal 1 Januari 2024, penerapan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dapat digunakan secara menyeluruh pada semua jenis layanan perpajakan.
“Nantinya, Bapak/Ibu di kartu NPWP akan tercetak NIK sebagai NPWP tersebut sebanyak 16 digit, jadi kalau Bapak/Ibu sekarang NPWP itu ada 15 digit, nanti akan digantikan dengan NIK sebanyak 16 digit,” kata Sugimin.
Meskipun NIK menjadi NPWP, namun tidak semua masyarakat yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pasalnya, kewajiban membayar pajak akan tetap mengacu pada pemenuhan syarat subjektif dan syarat objektif berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Nova Arianti, TV Tabalong