Home Tabalong Hari Ini Pelayanan Penerbitan SKCK Polsek Murung Pudak Ditanggapi Positif Masyarakat

Pelayanan Penerbitan SKCK Polsek Murung Pudak Ditanggapi Positif Masyarakat

by iin hendriyani

Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Murung Pudak mendapat tanggapan positif dari sejumlah masyarakat. Masyarakat menilai layanan tersebut terbilang cepat dan mudah.

Beginilah saat sejumlah masyarakat tengah mengantre untuk mendapatkan pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Murung Pudak pada Jumat pagi, 7 Juni 2024.

Tak perlu menunggu lama, masyarakat yang sebelumnya telah menyiapkan berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar langsung diberikan pelayanan.

Pelayanan yang terbilang cepat dan profesional serta didukung dengan petugas yang ramah membuat layanan ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah masyarakat.

“Pelayanannya sangat memuaskan, Pak. Dari adminnya yang ramah, dari rekan-rekan yang ada di polsek juga ramah-ramah. (Lama, nggak, ngurus SKCK di sini?) Sebentar, Pak. (Keperluannya apa, Pak?) Keperluannya untuk melamar pekerjaan, Pak,” ujar M. Fauzi Nur Hidayat, warga Kec. Murung Pudak.

“(Gimana, Pak, pelayanan di Polsek Murung Pudak sendiri?) Alhamdulillah sangat cepat dan begitu mudah. (Kalau dari pelayanannya gimana?) Nyaman aja,” ujar Rozali, warga Kec. Murung Pudak.

Pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Murung Pudak dibuka setiap hari kerja. Seperti hari Senin sampai dengan Kamis, pelayanan buka mulai pukul 08.30, istirahat pukul 12.00, dan kembali buka pada pukul 13.00 sampai dengan 14.00.

Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan buka pada pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00.

Penerbitan SKCK termasuk dalam salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Adapun tarif penerbitan SKCK ialah sebesar 30 ribu rupiah. Selain di Mapolsek, penerbitan SKCK juga dapat dilakukan langsung di Mapolres.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment