Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong mengingatkan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara atau ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rahadian Noor, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 5 Januari 2024.
Rahadian menjelaskan netralitas dalam Pemilu 2024 tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara, melainkan juga pegawai non-ASN yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.
Ketentuan netralitas ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 per tanggal 3 Januari 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB.
Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap ASN maupun non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan wajib bersikap netral. Mereka harus bebas dari pengaruh atau intervensi golongan, termasuk partai politik, dalam penyelenggaraan Pemilu.
Lebih lanjut, Rahadian menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang terlibat aktif dalam kampanye, menyalahgunakan media sosial miliknya untuk kepentingan politik tertentu, atau kegiatan Pemilu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN.
“Ada pelanggaran yang sifatnya kecil, itu kita akan lakukan pembinaan dan pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Nah, terkecuali yang akan diberikan sanksi berat ini kalau memang sudah melakukan hal yang diluar kewajaran, diluar wajar itu seperti dia sadar dia ASN namun dia vulgar total disemua publik, tidak tahu urusan, dan itu sifatnya dipertimbangkan berat,” ujar Rahadian Noor, Kepala Kesbangpol.
Rahadian Noor menambahkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai non-ASN ini kemudian akan menjadi catatan di tim Bawaslu. Selanjutnya, jika ada tuntutan, maka akan diserahkan kepada BKPSDM selaku pihak yang berwenang memberikan sanksi.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)