Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Tabalong menegaskan pembakaran hutan dan lahan yang merugikan masyarakat hukumnya haram.
Penegasan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Tabalong, K.H. Sabilarrusdi, saat ditemui belum lama tadi.
Sabilarrusdi menjelaskan, musim kemarau, suhu tinggi, dan tiupan angin memang dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla. Namun, menurutnya, banyak kebakaran juga berawal dari aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan puntung rokok, pembakaran sampah, maupun kelalaian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan menurut pandangan dalam perspektif Islam bahwa manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi yang memiliki amanah untuk memelihara dan memanfaatkan alam secara bertanggung jawab.
Hal ini, di antaranya, terkait dengan pesan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan manusia, serta Surah Al-A’raf ayat 56 yang melarang perbuatan kerusakan di muka bumi.
Untuk itu, MUI Tabalong merujuk pada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
“Dalam fatwa para ulama, membakar hutan atau lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
Kemudian, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan kerusakan tersebut juga hukumnya haram.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyalakan api, tetapi juga kepada pihak yang mengatur, membiayai, menyediakan sarana, mengetahui tetapi membiarkan, atau menikmati keuntungannya.
Pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan merupakan kejahatan. Pelakunya patut dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan serta dampak yang ditimbulkan,” ujar K.H. Sabilarrusdi, Ketua MUI Tabalong.
Ia juga menegaskan, pengendalian karhutla menjadi tanggung jawab bersama.
Upaya mencegah, melaporkan, dan membantu penanganan karhutla menjadi bagian dari ikhtiar menjaga lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
Muhammad Ariadi – TV Tabalong.
