Home Tabalong Hari Ini Mau Nikah Gratis dengan Dekorasi Kekinian, MPP Solusinya

Mau Nikah Gratis dengan Dekorasi Kekinian, MPP Solusinya

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui pelayanan Balai Nikah Gratis di Mal Pelayanan Publik Mabuun.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Tabalong, melalui Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan Haji Obar Sobari Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, memberikan pelayanan Balai Nikah bagi masyarakat.

Balai Nikah yang disediakan terbilang representatif lantaran memiliki ruang yang luas serta telah memiliki dekorasi pernikahan yang kekinian.

Selain itu, pelayanan nikah dengan melibatkan Kementerian Agama Tabalong dan Disdukcapil Tabalong ini diberikan gratis bagi masyarakat dari seluruh kecamatan.

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Pengelolaan Data DPMPTSP Tabalong, Nor Laila, menjelaskan bahwa pelayanan nikah ini dapat dilakukan selama hari kerja dari Senin hingga Jumat, yang mana sebelumnya calon pengantin diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pengelola.

“Untuk masyarakat Tabalong yang mau menikah di MPP ini, lapor dulu kepada kami, karena setiap hari kerja boleh, silahkan saja, lima hari kerja. Setelah itu, KTP-nya nanti langsung diganti dan KK-nya juga langsung diganti sama Capil, itulah kemudahannya,” ujar Nor Laila, Kabid Sistem Informasi dan Pengelolaan Data DPMPTSP Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong, Yudha Firdaus, menjelaskan bahwa jika menikah di MPP, pasangan pengantin akan langsung mendapat buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga baru dengan status yang sudah berubah.

“Kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil langsung memberikan pelayanan langsung hari ini, yaitu terkait dengan perubahan status, yaitu KTP dan Kartu Keluarga bagi yang melaksanakan pernikahan pada hari ini di sini. Itulah kemudahan bagi masyarakat warga Tabalong, yang mana bisa menikah di Mal Pelayanan Publik, langsung kami layani terkait dengan perubahan status,” ujar Yudha Firdaus, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong.

Diketahui, layanan Balai Nikah di MPP Tabalong telah dibuka sejak Maret 2021 lalu. Sebelumnya, layanan tersebut masih dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah, lantaran pernikahan dianggap berada di luar kantor urusan agama atau KUA. Sedangkan kini, seluruh layanan nikah diberikan secara gratis dan sudah dianggap seperti menikah di KUA.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment