Jakarta – Ketua Umum IndonesiaPersada.id, Ganjar Pranowo, mendorong agar keberadaan dan penguatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau LPPL diatur secara tegas dalam Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya, LPPL memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, mengangkat potensi daerah, serta menjadi saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ganjar menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, keberadaan LPPL telah disebut dalam Pasal 15-B. Pasal tersebut menyebutkan, selain Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia, di setiap wilayah siar dapat dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ketentuan tersebut belum secara spesifik mengatur kedudukan kelembagaan dan mekanisme pembiayaan LPPL. Padahal, kedua aspek tersebut sangat penting untuk menjamin keberlangsungan operasional dan independensi LPPL, khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang ada di daerah.
Menyikapi hal ini, Ganjar menjelaskan, Persatuan Radio Televisi Publik Daerah Seluruh Indonesia atau IndonesiaPersada.id, telah menyampaikan pandangan dan usulan penguatan LPPL dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital beberapa waktu lalu. “IndonesiaPersada.id mendorong agar LPPL ditegaskan sebagai lembaga khusus yang bersifat independen, setara dengan badan usaha milik daerah, nonperseroan, dan nirlaba, serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Selain kejelasan kelembagaan, IndonesiaPersada.id juga mengusulkan adanya kepastian sumber pembiayaan melalui hibah rutin setiap tahun anggaran yang bersifat wajib atau mandatory spending. Usulan tersebut mencakup alokasi minimal 0,1% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah murni untuk LPPL Radio, serta 0,2% untuk LPPL Televisi,” ujar Ganjar Pranowo, Ketua Umum IndonesiaPersada.id.
Ganjar berharap kepastian regulasi dan pembiayaan ini dapat memperkuat kemandirian LPPL dalam menjaga kelangsungan layanan penyiaran publik, serta mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Untuk itu, melalui pembahasan RUU Penyiaran, IndonesiaPersada.id mendorong agar penguatan LPPL tidak hanya sebatas pengakuan dalam pasal, tetapi juga disertai pengaturan kelembagaan dan pembiayaan yang jelas agar LPPL mampu menjalankan peranannya secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Tim Redaksi IndonesiaPersada.id, melaporkan.
