KPU Tabalong menegaskan bahwa WBP dan petugas Rutan maupun Lapas Tanjung yang menggunakan hak pilihnya di TPS khusus akan memperoleh surat suara berdasarkan domisili KTP-nya. Apabila pemilih berdomisili di luar Dapil TPS khusus atau luar daerah, maka tidak memperoleh 5 jenis surat suara.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui di sela pendistribusian kotak suara pemilu pada Jumat, 2 Februari 2024, di STIA Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
KPU Tabalong menyiapkan tiga TPS khusus untuk pesta demokrasi tahun 2024, yakni satu TPS di Rutan Kelas Dua B Tanjung dan dua TPS di Lapas Kelas Dua B Tanjung.
Ardiansyah menjelaskan, pemilih TPS khusus terdiri dari DPT yang merupakan WBP berdomisili sesuai lokasi Rutan maupun Lapas, dan DPTB yang merupakan WBP berdomisili dari Dapil berbeda atau luar daerah, serta petugas Rutan dan Lapas yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS khusus.
Ia pun menegaskan bahwa meski TPS tersebut disebut TPS khusus, mereka tidak memperoleh perlakuan khusus dalam hal penggunaan hak pilih. Mereka tetap memperoleh hak pilih yang sama dengan pemilih di TPS lain, yaitu menggunakan hak pilihnya sesuai domisili KTP.
“Jadi misalkan KTP elektroniknya itu berposisi di Lapas, maka dipastikan dia mendapatkan 5 jenis surat suara. Tapi kalo misalkan posisinya di kecamatan Jaro, maka dia karena memang disini adalah daerah pemilihan 4 untuk DPRD kabupaten/kota, tentunya dia hanya mendapatkan 4 jenis surat suara karena untuk DPRD kabupaten/kota mewakili daerah pemilihan 3.” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Rutan Kelas Dua B Tanjung, saat ini 75 WBP terdaftar sebagai DPT, serta 103 WBP dan 25 petugas Rutan diusulkan sebagai DPTB. Sedangkan di Lapas Kelas Dua B Tanjung, saat ini 301 WBP terdaftar sebagai DPT, serta 113 WBP dan 42 petugas Lapas diusulkan sebagai DPTB. Sehingga total calon pemilih di tiga TPS khusus berjumlah 659 orang.
KPU Tabalong tengah memverifikasi data calon pemilih TPS khusus tersebut. Pihak KPU akan menyampaikan hasil verifikasi pada tanggal 7 Februari 2024, atau H-7 pemungutan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2024.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)