Di masa tahun politik saat ini, KPID Kalsel mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran Pemilu. Masyarakat dapat mengadukan lembaga penyiaran apabila menemui konten pelanggaran iklan atau berita Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, Analisa, saat menjadi narasumber dalam program Dialog di TV Tabalong beberapa waktu lalu.
Analisa mengatakan bahwa di tahun politik saat ini, lembaga penyiaran harus netral dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan tentang Pemilihan Umum. Agar pengawasan siaran berjalan dengan semestinya, Analisa mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran penyiaran tentang Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, terutama lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.
Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran ke KPID Kalsel, dengan menghubungi via SMS, telepon, WhatsApp, maupun melalui DM Instagram atau Facebook.
“Kalau masyarakat memang berperan aktif, misalnya menemukan ada pelanggaran tentang iklan kampanye atau pemberitaan Pemilu, bisa saja langsung membantu dengan menyampaikan kepada kami tentang dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Analisa, Wakil Ketua KPID Kalsel.
Analisa menambahkan bahwa andil masyarakat dalam pengawasan penyiaran di tahun politik ini sangat diperlukan. Terlebih di Kalsel sendiri terdapat 122 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.
Selain itu, diharapkan di tahun politik ini masyarakat bisa mendapatkan informasi Pemilu dari sumber-sumber yang kredibel atau terpercaya. Agar masyarakat tidak termakan berita hoaks, dan masyarakat pun diharapkan bisa memfilter mengenai kebenaran informasi. Jangan sampai masyarakat menyebarkan pemberitaan yang tidak benar.
(Nova Arianti/TV Tabalong)