Home DPRD Koperasi Merah Putih Diluncurkan, DPRD Tabalong Tekankan Pembinaan Pengelola

Koperasi Merah Putih Diluncurkan, DPRD Tabalong Tekankan Pembinaan Pengelola

by iin hendriyani

Dalam waktu dekat, Pemkab Tabalong akan turut meluncurkan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Komisi II DPRD Tabalong meminta Pemkab melakukan pembinaan pada pengelola Koperasi Merah Putih agar dapat berjalan sesuai harapan dan berdampingan dengan BUMDes.

Sebanyak 131 Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan di Tabalong telah terbentuk dan memiliki akta pendirian serta SK badan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Tabalong, Syam’ani, saat rapat bersama Komisi II DPRD Tabalong pada 18 Juli 2025.

Direncanakan pada tanggal 21 Juli 2025, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan serentak di seluruh Indonesia oleh Presiden. Tabalong menjadi salah satu daerah yang siap mengikuti peluncuran, di mana akta pendirian dan SK badan hukum akan diserahkan pada peringatan Hari Koperasi tersebut.

Syam’ani menambahkan, Koperasi Merah Putih secara resmi akan mulai beroperasi pada 28 Oktober. Untuk bisa menjalankan operasional, koperasi memerlukan modal—baik modal kerja maupun investasi—yang disalurkan melalui Bank Himbara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema khusus dan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar.

“Jadi itu maksimal Rp3 miliar, nanti tergantung dengan kebutuhan koperasi sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. (Kalau ke depan ada kegagalan, bagaimana, Pak, untuk pengembalian modal?) Ini yang sampai sekarang belum ada petunjuk dari pusat, jadi kami masih menunggu aturan dari pusat seperti apa kalau misal terjadi kegagalan.” ujar Syam’ani, Kepala DiskopUKMPerindag Tabalong

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan kepada koperasi desa yang sudah terbentuk, terlebih agar dapat disinergikan dengan Badan Usaha Milik Desa, sehingga tidak sampai terjadi gesekan antara koperasi dan BUMDes.

“Kita yang sudah diberikan fasilitas itu, bagaimana caranya mempersiapkan itu. Pemerintah daerah harus upaya pembinaan terhadap masyarakat desa. Dalam hal ini, koperasi yang sudah dibentuk harus melakukan upaya maksimal: bagaimana pelatihan-pelatihan, pendidikan keterampilan kepada koperasi itu.
Namun sekali lagi, harus disinergikan dengan badan usaha milik desa yang sudah terbangun. Jangan sampai terjadi tarik-menarik kepentingan di sana. Harus bisa menyelaraskan. Ini tugas kepala desa—membimbing, membina di wilayahnya—dan jangan sampai terjadi gontok-gontokan berebut ladang usaha.” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Winarto menekankan SKPD terkait dapat memberi pembinaan teknis pelaksanaan koperasi semaksimal mungkin. Untuk operasional sendiri, Winarto berharap agar pengurus koperasi sudah benar-benar siap menjalankan roda perkoperasian.

(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment