Komisi Dua DPRD Tabalong menggelar rapat kerja dengan tim penyusun standar satuan harga atau SSH Kabupaten Tabalong Senin 2 Januari 2022 . Dalam rapat tersebut disepakati SSH Tabalong tahun 2023 akan disesuaikan dengan Perpres 33 tahun 2020 .
Memulai kerja di tahun 2023 , komisi 2 DPRD Tabalong yang dipimpin Ketua Komisi 2 Hudianor bersama sejumlah anggota dan tim penyusun standar satuan harga SSH Kabupaten Tabalong, yang terdiri dari Kepala BPKAD Tabalong, Kabag Hukum Setda Tabalong, Kabag Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Tabalong, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tabalong, serta unsur terkait lainnya , menggelar rapat kerja terkait penyesuaian SSH Tabalong Tahun 2023.
Terdapat dua materi bahasan yang di kemukakan , yaitu satuan standar harga untuk honorarium untuk staf administrasi pada Perbup Nomer 33 Tahun 2021 , dan besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada Perbup Nomor 33 Tahun 2021.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi 2 gedung Fraksi DPRD Tabalong tersebut para pihak , yang hadir sependapat untuk melakukan revisi standar satuan harga tahun 2023 sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional , hal tersebutpun dinilai telah sesuai dalam upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun 2022 oleh BPK RI
Gazali Rahman, TV Tabalong