Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong bersama tim pembentukan Raperda Kabupaten Layak Anak melakukan pembahasan hasil harmonisasi Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, pada Senin, 1 Juli 2024, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Supriani, didampingi para anggota Komisi 1 DPRD Tabalong, serta turut dihadiri tim pembentukan Perda seperti Bagian Hukum Setda Tabalong, DP3AP2KB Tabalong, Disdukcapil, Bappedalitbang, Dinkes, serta Disdikbud Tabalong.
Pada rapat ini, Bagian Hukum Setda Tabalong menyampaikan hasil harmonisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana terdapat beberapa penyesuaian di dalam Raperda tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Supriani, mengatakan Raperda yang telah disesuaikan tersebut disetujui untuk dilakukan finishing. Setelah itu, selanjutnya Raperda akan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Kalsel untuk dilakukan fasilitasi, dan ditargetkan dapat diparipurnakan pada bulan Agustus mendatang.
“Hari ini pembahasan sampai kepada finishing. Kami tadi sudah membuat berita acara untuk finishing, nah ini akan segera mereka bawa ke fasilitasi Biro Hukum. Setelah itu nanti tinggal balik ke sini untuk disempurnakan, tinggal diparipurnakan. Mudah-mudahan bulan Agustus kita sudah memparipurnakan Raperda Kabupaten Layak Anak ini,” kata Supriani, Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.
Supriani berharap, Raperda Kabupaten Layak Anak nantinya dapat menjadi payung hukum dalam pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Tabalong, sehingga Perda nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat dan benar-benar diterapkan oleh Pemkab Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)